1. Pengertian
Etika Profesi
Kata
etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti
karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan
berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai
apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk
atau baik. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat
kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang
benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal
dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan
ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik
2. Pengertian
Profesi
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan
dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang
diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi
perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan
hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
MENURUT
UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode
etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak
merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku
moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuanketentuan tertulis
yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu.
PERANAN
ETIKA DALAM PROFESI :
Nilai-nilai
etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi
milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga
sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan
akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
Salah
satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam
pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama
anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian
karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode
etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
Sorotan
masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota
profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama
(tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat
profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya
mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik
super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin
menjamahnya
Prinsip-prinsip etika profesi
Prinsip-prinsip etika profesi
1. Tanggung Jawab Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
2. Tanggung Jawab Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum professional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
1. Tanggung Jawab Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
2. Tanggung Jawab Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
3. Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum professional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Beberapa faktor penyebab pelanggaran Etika:
1.
tidak berjalannya control dan pengawasan dri masyarakat
2. Kurangnya iman dari individu tersebut.
3. rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik pada setiap bidang, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4. belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari orang tersebut.
5. tidak adanya kesadaran etis da moralitas dari orang tersebut.
2. Kurangnya iman dari individu tersebut.
3. rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi kode etik pada setiap bidang, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak prepesi sendiri
4. belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari orang tersebut.
5. tidak adanya kesadaran etis da moralitas dari orang tersebut.
6.
kebutuhan individu
7. tidak
ada pedoman hidup dari individu tersebut
8.
perilaku dan kebiasaan individu yang buruk sehingga menjadi sebuah kebiasaan
9. lingkungan
tidak etis mempengaruhi individu tersebut melakukan sebuah pelanggaran.
10.
Kurangnya sanksi yang keras atau tegas di Negara kita tentang pelanggaran kode
etik
Etika Profesionalisme IT
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. Mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.
contoh ciri - ciri profesionalisme di bidang IT adalah :
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme
Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi
Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.
Sumber
: wartawarga.gunadarma.ac.id
ETIKA DALAM PROFESI BIDANG HUKUM
Sumber :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/etika-profesi-seorang-pengacara-di-indonesia-profesi-formal/
Pengacara atau yang biasa dikenal
dengan istilah asingnya adalah Lawyer adalah orang yang yang melakukan
pekerjaan jasa bantuan hukum termasuk konsultan hukum yang menjalankan
pekerjaannya baik dilakukan di luar pengadilan dan atau di dalam pengadilan
bagi klien. Seorang pengacara harus membela kasus dari orang lain baik orang
itu benar atau salah. Pengacara harus membela klien mereka berdasarkan etika
profesi tertera sebagai seorang pengacara.
Adapun etika profesi pengacara
tersebut adalah:
Kepribadian Seorang Pengacara
1. Seorang pengacara dalam melakukan pekerjaanya haruslah menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.
2. Pengacara haruslah bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukannya tanpa membeda-bedakan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial dan keyakinan politiknya.
3. Seorang pengacara dalam melakukan pekerjaannya bekerja dengan bebas dan mendiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh siapapun.
1. Seorang pengacara dalam melakukan pekerjaanya haruslah menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan.
2. Pengacara haruslah bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum kepada setiap orang yang memerlukannya tanpa membeda-bedakan kepercayaan, agama, suku, jenis kelamin, keturunan, kedudukan sosial dan keyakinan politiknya.
3. Seorang pengacara dalam melakukan pekerjaannya bekerja dengan bebas dan mendiri tanpa pengaruh atau dipengaruhi oleh siapapun.
Secara jujur harus diakui, bahwa
pengembangan etika profesi hukum di Indonesia kurang berjalan dengan baik dalam
dunia hukum kita. Banyak pelanggaran etika profesi yang tidak mendapat
penyelesaian secara tuntas, bahkan terkesan didiamkan. Lembaga semacam dewan
atau majelis pertimbangan, profesi yang bertugas menilai pelanggaran etika
masih belum berwibawa di mata para anggotanya. Kondisi demikian menyebabkan
bahan kajian etika profesi hukum di Indonesia menjadi sangat kering dan
berhenti pada ketentuan-ketentuan normatif yang abstrak. Padahal, kajian ini
pasti akan lebih menarik jika dibentangkan bersama. Contoh kasus nyata yang
dihadapi para fungsionaris hukum kita. Munculnya berbagai organisasi profesi
sejenis dengan kode etiknya sendiri-sendiri, semakin mengurangi nilai kajian
ini di mata orang-orang yang mempelajari etika profesi hukum.
Untuk melihat secara rinci kode etik profesi seorang pengacara yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) dapat di-download pada:
http://www.annisaputrirahmanto.com/a/kode_etik_advokat_Indonesia.pdf
Sumber:
http://www.tyazz.co.cc/2011/02/etika-profesi-dari-pengacara.html
http://www.reformasihukum.org/file/peraturan/kode_etik_advokat%5B1%5D.pdf
Etika_Wartawan
Etika jurnalistik juga terkait dengan profesi kewartawanan. Seorang wartawan adalah seorang profesional yang memiliki kebanggaan profesi dan akan dipertahankan dengan cara apapun serta akan melindungi citranya dari berbagai gangguan dan ancaman yang akan merusaknya. Etika yang terkait dengan atribut profesional wartawan, yaitu sebagai berikut. Adanya otonomi. Otonomi tersebut dimaksudkan sebagai kebebasan mengatur diri sendiri dalam melakukan pertimbangan dan menetapkan keorganisasian.
Komitmen. Menitikberatkan pada pelayanan, bukan keuntungan ekonomi semata untuk kepentingan pribadi. Keahlian. Menjalankan suatu jasa dan kewajiban berdasarkan keterampilan intelektual dan pelatihan pengetahuan yang sistematik. Tanggung jawab. Kemampuan memenuhi kewajiban-kewajiban berdasar penerapan suatu kode etik.
Etika jurnalistik juga terkait dengan profesi kewartawanan. Seorang wartawan adalah seorang profesional yang memiliki kebanggaan profesi dan akan dipertahankan dengan cara apapun serta akan melindungi citranya dari berbagai gangguan dan ancaman yang akan merusaknya. Etika yang terkait dengan atribut profesional wartawan, yaitu sebagai berikut. Adanya otonomi. Otonomi tersebut dimaksudkan sebagai kebebasan mengatur diri sendiri dalam melakukan pertimbangan dan menetapkan keorganisasian.
Komitmen. Menitikberatkan pada pelayanan, bukan keuntungan ekonomi semata untuk kepentingan pribadi. Keahlian. Menjalankan suatu jasa dan kewajiban berdasarkan keterampilan intelektual dan pelatihan pengetahuan yang sistematik. Tanggung jawab. Kemampuan memenuhi kewajiban-kewajiban berdasar penerapan suatu kode etik.
Beberapa etika warnawan :
1.
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara
yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
2.
Wartawan Indonesia tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka.
3.
Wartawan Indonesia menghormati hak
narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik
Study Kasus
Kasus
Luna Maya yang mengejek para wartawan infotainment dalam status twitternya
telah mengundang kemarahan para wartawan infotainment. Mari kita lihat
kronologis tayangan : LM keluar dari gedung bioskop sambil menggendong Alea,
kemudian para wartawan sudah berkumpul di depan pintu karena pada saat itu LM
sedang bersama keluarga Ariel. LM menggendong Alea menuju mobil sambil berkata
kepada wartawan yang menghalanginya, “Sebentar ya mas, saya bawa Alea dulu ke
mobil… Nanti kita bicara di ruang lobby.” “Kasian kan mas ada anak kecil
disini, tolong ya mas-mba.” Namun sayangnya ada salah satu kamera yang
menyenggol kepala Alea, dan jelas sekali wajah LM kesal pada saat itu. Dari
sini kita bisa simpulkan pelanggaran apa yang terjadi. Sumbur :
www.indowebster.com
Study
Kasus 2
Pengacara
Rosa Langgar Etika Profesi Advokat
Kamis,
23 Februari 2012 | 06:01 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com
— Praktisi hukum Adnan Buyung Nasution menyarankan kepada organisasi advokat
untuk memberi sanksi atas dugaan pelanggaran etika yang dilakukan pengacara
Mindo Rosalina Manulang, Achmad Rifai, yang mengunjungi rumah tahanan untuk
menemui Nazaruddin. Kunjungan itu, kata Buyung, merupakan pelanggaran etika
profesi.
"Itu pelanggaran etika
profesi, tabu dilakukan. Tabu, karena satu sama lain (Rosa-Nazaruddin) sedang
saling berperkara," kata Adnan Buyung kepada wartawan. Jakarta, Rabu
(22/2/2012).
Apalagi, Mindo Rosalina adalah
mantan anak buah Nazaruddin yang banyak tahu terkait kasus wisma atlet yang
kasusnya sedang berjalan. Mau tak mau, Buyung menegaskan, organisasi advokat,
tempat Rifai bernaung, harus memeriksanya sebagai bentuk pertanggungjawaban
kepada publik.
"Saya sayangkan. Mengapa
kepolisian maupun kejaksaan seolah tutup mata terhadap pelanggaran etika itu,
membiarkan para pengacara itu melakukan pertemuan dengan Nazaruddin di selnya
Belajar dari kasus kunjungan
inilah, sudah waktunya Mahkamah Agung (MA) dan Kemenkumham mengundang agar
semua organisasi profesi advokat untuk kembali dalam satu wadah," kata
Buyung.
izin jadiin referensi gan buat persentasi ane...makasih banyak
BalasHapus