A.
LANDASAN TEORI ETIKA DAN PROFESI.
Oleh
Moh. Hibatul Wafi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan etika ialah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak serta kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Istilah etika menghubungkan penggunaan akal budi perseorangan dengan tujuan untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
Dalam bahasa Indonesia, perkataan etika lazim juga disebut susila atau kesusilaan yang berasal dari Sanskerta, yaitu su (indah) dan sila (kelakuan). Jadi, kesusilaan mengandung arti kelakuan yang baik dan berwujud kaidah, norma (peraturan hidup kemasyarakatan). Selain itu dalam Ensiklopedi Indonesia, dijelaskan bahwa etika berasal dari bahasa Inggris yakni Ethics, yang mengandung arti ilmu tentang kesusilaan, yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat mengenai: apa yang baik dan apa yang buruk; segala ucapan harus senantiasa berdasarkan hasil-hasil pemeriksaan tentang perikeadaan hidup dalam arti kata seluas-luasnya.
Menurut Magnis Suseno (1991: 15), salah satu fungsi utama etika yaitu untuk membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan. Di sini terlihat, bahwa etika adalah pemikiran sistematis tentang moralitas, dan yang dihasilkannya secara langsung bukan kebaikan, melainkan suatu pengertian yang lebih mendasar dan kritis. Maka dalam pengertian tersebut, perlu dicari dengan alasan sebagai berikut:
(1) Kita hidup dalam masyarakat yang semakin pluralistik, juga dalam bidang moral.
(2) Modernisasi membawa perubahan besar dalam struktur kebutuhan dan nilai masyarakat.
(3) Adanya berbagai ideologi yang menawarkan diri sebagai penuntun hidup.
(4) Diperlukan oleh kaum agama, yang di satu pihak menemukan dasar kemantapan mereka dan di lain pihak mau berpartisipasi tanpa takut-takut dengan tidak menutup diri dalam semua kehidupan masyarakat.
Secara sistematis, etika dibedakan menjadi etika umum dan etika khusus. Kemudian, etika khusus dibedakan lagi menjadi etika individual dan etika etika sosial. Etika umum membahas tentang prinsip-prinsip dasar dari moral, sedangkan etika khusus menerapkan prinsip-prinsip dasar dari moral itu pada masing-masing bidang kehidupan manusia. Etika khusus individual memuat kewajiban manusia terhadap diri sendiri, dan etika sosial membicarakan tentang kewajiban manusia sebagai anggota umat manusia.
B. PROFESI- PROFESI DALAM BIDANG HUKUM.
Dengan perkembangan zaman yang begitu cepat, sebenarnya profesi di bidang hukum sangat beragam. Akan tetapi, tanpa disadari bahwa bantuan dan jasa hukum terkadang sering terabaikan dengan kondisi bangsa Indonesia yang sangat memburuk. Hal ini tanpa adanya dukungan dari pemerintah terhadap calon penegak hukum yang selanjutnya, di mana profesi hukum sering terabaikan bahwa masyarakat luas mempunyai pandangan yang bermacam-macam, mulai dari Pengacara yang sulit hidupnya karena tidak jelas apa yang akan ditangani. Jaksa yang sering dipersepsikan mendapatkan sogokan atau suap hingga Hakim yang dinilai tidak bijaksana dalam memutuskan perkara perdata, pidana, tata usaha negara, niaga, ataupun perkara lainnya.
Profesi di bidang hukum memang tidak akan lepas dari hal-hal yang bersifat analitis, teoritis, logis, sistematis, dan bahkan tidak terkecuali administratif. Adapun pembagian profesi dalam bidang hukum yang dilandaskan pada teori atau doktrin bagi sistem hukum (corpus juris), antara lain sebagai berikut:
1. Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman adalah UU No. 48/2009 dalam pasal 1 ayat (1), tersebut berbunyi “Kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum RI”. Undang-undang ini sangatlah penting, karena merupakan induk dari KUHAP, yang merupakan sumber hukum utama hukum acara pidana.
Hakim adalah pejabat dalam peradilan negara yang diberikan kewenangan untuk mengadili sebuah perkara. Dalam suatu sidang perkara perdata dan pidana, biasanya terdiri dari 3 orang hakim, satu hakim ketua dan dua hakim anggota. Kecuali untuk peradilan acara cepat hanya ada satu hakim untuk setiap perkara.
Kekuasaan yang merdeka berarti tidak boleh ada campur tangan dari pihak eksekutif (pemerintah), maupun legislatif. Seperti yang telah disebutkan dalam Bab Hukum Perdata Formal (Hukum Acara Perdata), maka kekuasaan kehakiman ini dilakukan oleh pengadilan-pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
2. Kejaksaan.
Undang-Undang yang mengatur tentang Kejaksaan adalah UU No. 16/2004 dalam pasal 1 ayat (1), tersebut berbunyi “Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jaksa dinaungi oleh organisasi yang bernama Kejaksaan Republik Indonesia. Adapun tugasnya yang sesuai dengan pasal 30 ayat (1), antara lain:
a. Mengadakan penuntutan.
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
d. Melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
3. Kepolisian Negara.
Undang-Undang yang mengatur tentang Kepolisian Negara ini adalah UU No. 2/2002 dalam pasal 1 ayat (1), tersebut berbunyi “Kepolisian adalah segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.
Untuk memelihara keamanan di dalam negeri ini, Kepolisian Negara mempunyai tugas yang luas sekali, di antaranya adalah memelihara ketertiban, menjamin keamanan umum, mencegah dan memberantas menjalarnya penyakit masyarakat, memelihara keselamatan orang, benda, dan masyarakat, termasuk melindungi serta memberikan pertolongan.
Khususnya dalam bidang peradilan, Kepolisian Negara bertugas untuk mengadakan penyelidikan atas kejahatan dan pelanggaran menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan peraturan negara lainnya. Untuk pelaksanaan tugas penyelidikan tersebut, Kepolisian Negara berwenang sebagai menerima pengaduan, menangkap orang, menggeledah badan, menahan orang sementara, menggeledah, dan lain-lain.
4. Pengacara atau Advokat.
Undang-undang yang mengatur hal ini adalah UU No. 18/2003. Advokat adalah orang yang mendampingi pihak yang berperkara untuk memastikan klien yang didampingi mendapatkan hak-hak yang semestinya dalam melakukan tindakan hukum. Setiap orang yang telah lulus sarjana hukum bisa menjadi advokat, asalkan mengikuti pendidikan profesi advokat dan lulus ujian profesi advokat yang diadakan oleh organisasi profesi advokat. Untuk masyarakat yang tidak mampu, akan tetapi butuh didampingi advokat, maka dapat meminta bantuan kepada lembaga yang menyediakan bantuan hukum, seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
5. Notaris.
Notaris merupakan jabatan yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004.
6. Juris (ahli hukum), guru besar (dosen).
Juris atau guru besar dalam perkembangan ilmu hukum sangat besar kontribusinya, mereka mendidik para mahasiswa hukum, menjadi saksi ahli dalam persidangan, melakukan aktivitas advokasi kebijakan, dan melakukan studi.
Selain itu juga masih banyak profesi-profesi di bidang hukum, seperti arbiter, juru sita, penuntut umum, kurator, mediator, panitera pengadilan, peneliti hukum, dan sebagainya.
C. ETIKA DALAM PROFESI BIDANG HUKUM.
Secara jujur harus diakui, bahwa pengembangan etika profesi hukum di Indonesia kurang berjalan dengan baik dalam dunia hukum kita. Banyak pelanggaran etika profesi yang tidak mendapat penyelesaian secara tuntas, bahkan terkesan didiamkan. Lembaga semacam dewan atau majelis pertimbangan, profesi yang bertugas menilai pelanggaran etika masih belum berwibawa di mata para anggotanya. Kondisi demikian menyebabkan bahan kajian etika profesi hukum di Indonesia menjadi sangat kering dan berhenti pada ketentuan-ketentuan normatif yang abstrak. Padahal, kajian ini pasti akan lebih menarik jika dibentangkan bersama. Contoh kasus nyata yang dihadapi para fungsionaris hukum kita. Munculnya berbagai organisasi profesi sejenis dengan kode etiknya sendiri-sendiri, semakin mengurangi nilai kajian ini di mata orang-orang yang mempelajari etika profesi hukum.
Contoh lain misalnya, dalam peradilan yang sesat, yang merupakan di mana kepolisian, kejaksaan, pengacara, dan kehakiman dalam menangani kasus-kasus hukum ini yang disalahgunakan, dan bisa disebut dengan peradilan yang menangani kasus tersebut, adanya teatrikal. Seharusnya mereka menegakkan hukum, tapi dalam praktek lapangannya adalah berdagang atas nama hukum dan kekuasaan. Jadi, kajian ini adalah mengilustrasikan apa yang ada dalam praktek hukum berbeda ketika berada di lapangan, yaitu dalam bermasyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar